Kamis, 27 Oktober 2016

EKSPOR, IMPOR & PERSAINGAN LUAR NEGERI




EKSPOR, IMPOR & PERSAINGAN LUAR NEGERI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi.
Setiap Negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk.  secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan  atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara tersebut.
 Transakasi perdagangan  internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara-negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan,  adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda. Sehingga berdampak kepada jumlah ekspor dan impor yang naik turun seiring berjalannya waktu.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi pembahasan dalam kegiatan Ekspor Impor adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Ekspor dan Impor ?      
2.      Apa manfaat melakukan Ekspor Impor?
3.      Apa saja yang menjadi faktor pendorong Ekspor Impor ?
4.      Apa yang menjadi masalah dalam Ekspor Impor ?
5.   Kebijakan apa saja yang ada di Ekspor dan Impor ?
6.   Apa pengertian Persaingan Luar Negeri ?
7.   Apa saja strategi yang di gunakan untuk masuk ke Persaingan Luar Negeri ?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Bahwa penulisan makalah ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1.      Untuk mempelajari tentang pengertian Ekspor dan Impor.      
2.      Untuk mengetahui masalah dalam Ekspor Impor .
3.      Untuk mengetahui grafik dari Ekspor Impor.
4.   Untuk mengetahui masalah apa saja yang akan di hadapi Ekspor & Impor
5.   Untuk mengetahui Kebijakan yang berlaku pada Ekspor dan Impor
6.   Untuk mengetahui pengertian Persaingan Luar Negeri
7.   Untuk mengetahui strategi yang digunakan dalam Persaingan Luar Negeri

IMPOR, EKSPOR, DAN PERSAINGAN LUAR NEGERI

A.    Import dan Ekspor

a.      Pengertian Ekspor dan Impor
a)       Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.
            Ada dua macam impor, yaitu impor barang dan impor jasa. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah RI.
Dalam perdagangan internasional, harga barang impor di dalam negeri bisa lebih mahal daripada di luar negeri. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:

a.       Negara tidak dapat menghasilkan sendiri barang impor tersebut karena tidak memiliki bahan baku;
b.      Negara mampu memproduksi sendiri barang impor tersebut, tetapi dengan biaya yang mahal sehingga harga jualnya akan lebih mahal;
c.       Negara mampu memproduksi sendiri barang impor tersebut, tetapi jumlahnya belum dapat mencukupi permintaan di dalam negeri.

Untuk melindungi industri di dalam negeri, pemerintah biasanya melakukan pembatasan impor dengan tujuan:

1.      Memajukan industri dalam negeri sehingga akan memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran;
2.      Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor;
3.      Menghindari defisit neraca pembayaran;
4.      Menanamkan kecintaan dan kebanggaan terhadap produksi dalam negeri sendiri.

b)      Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain.

b.      Manfaat Melakukan Ekport dan Impor
Manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut :
·          Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.

·          Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

·          Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.

·          Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

c.       Faktor Pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
         Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
         Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
         Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
         Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
         Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
         Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
         Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
         Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

d.      Problem Ekspor
Barang-barang yang diperdagangkan ke luar negeri atau di ekspor terdiri dari bermacam-macam jenis hasil bumi disamping hasil tambang dan hasil laut dan lainnya. Kita mengetahui bahwa masalah ekspor itu bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi hanyalah sebagai ujung dari suatu kegiatan ekonomi yang menyangkut bidang yang amat luas, atau paling banyak dapat dikatakan hanya sebagai salah satu dari satu mata rantai akitifitas perekonomian pada umumnya.
Hasil bumi misalnya sebagian dihasilkan oleh perkebunan-perkebunan milik pemerintah maupun swasta, sedangkan sebagian lagi oleh petani-petani kecil yang bertebaran diseluruh tanah air. Bahkan hasil-hasil itu masih bertebaran di hutan. Akan tetapi semuanya itu tidak akan menjelma menjadi devisa nyata kalau tidak diusahakan. Hasil-hasil itu setidak-tidaknya harus dikumpulkan lebih dulu sedikit demi sedikit dari tempat kecil yang terpencil di pedalaman. Dari situ harus diangkut ke kota dan kemudian dalam jumlah yang agak banyak baru diagkut ke pelabuhan yang terdekat.

Sampai pada taraf itu Indonesia sudah dihadapkan pada masalah-masalah tertentu, yaitu :
A.    Masalah pengumpulan dan masalah angkutan darat
Masalah pengumpulan merupakan persoalan tersendiri, bagaimana caranya mengumpulkan barang itu dari tempat-tempat kecil dan dari produsen yang tersebar itu. Bidang prasarana ekonomi inonesia memang tidak sempurna, sehingga dalam banyak hal menjadi hambatan dalam usaha ke arah perbaikan dalam bidang-bidang lain.

B.     Masalah pembiayaan Rupiah ( Rupiah Financing)
Persoalan pembiayaan ini merupakan pesoalan yang penting pula, apakah keuangan sendiri dari setiap pengusaha cukup kuat untuk membiayainya, ataukah tidak perlu bantuan dari bank-bank pemerintah atau badan-badan keuangan lainnya. Kalau demikian halnya sampai sejauh mana pemerintah dapat memberikan bantuan dalam pemecahan persoalan pembiayaan rupiah ini.
Barang ekspor kita sebagian dihasilkan oleh produsen kecil ataupun hanya dipungut dari hutan-hutan, laut dan sungai. Produsen atau pengumpul pertama itu mempunyai tingkat pengetahuan dan cara pengolahan yang tidak sama, sehingga barang yang dihasilkan belum mempunyai mutu yang seragam, bahkan mungkin sekali belum dilakukan pengolahan sama sekali. Barang masih sedemikian itu sudah tentu belum dapat diperdagangkan ke luar negeri, tetapi masih perlu di olah lebih dahulu.
C.     Masalah sortasi dan Up-grading (sorting & up-grading)
Baik di desa maupun di kota-kota pelabuhan barang-barang yang sudah terkumpul harus disimpan dengan baik dan dimasukkan di dalam karung ataupun peti yang kuat sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan selama dalam penyimpanan atau selama dalam perjalanan. Jadi dalam hal inipun tidak dapat diabaikan persoalan.

e.       Aneka Cara Ekspor
1.      Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri sesuai dengan peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir di luar negeri. Sesuai dengan perturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang di peroleh dari ekspor ini dapat di jual kepada Bank Indonesia, sedangkan eksportir menerima pemabayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penatapan nilai kurs valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau juga dapat dipakai sendiri oleh eksportir.
2.      Barter
Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang, tidak menerima pembayaran di dalam mata uang rupiah. Kalau kiata mempelajari sejarah masyarakat primitif ataupun masyarkat suku terasing, maka kebanyakan cara yang mereka tempuh dalam memenuhi kebutuhannya adalah dengan cara “tukar menukar” apa yang dipunyai (diproduksinya) dengan barang apa yang di miliki tetangganya.

3.      Konsinyasi (Consignment)
Adalah pengiriman barang ke luar negeri untuk di jual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Jadi, dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri bukan untuk ditukarkan dengan barang lain seperti dalam hal barter, dan juga bukan untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan eperti dalam hal ekspor biasa. Tegasnya di dalam pengiriman barang sebagai barang konsinyasi belum ada pembeli yang tertentu diluar negeri.

4.      Package-Deal
Dalam rangka memperluas pasaran hasil bumi Indonesia terutama dengan negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara pada perjanjian ditetapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor ke negara itu dan sebaliknya dan dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang dihasilkan dari negara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya semacam barter, namun terdiri dari aneka komoditi.

5.      Penyelundupan (smuggling)
Di negara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Ada saja dalam perdagangan luar negeri golongan yang berusaha lolos dari peraturan pemerintah yang dianggapnya merugikan kepentingannya.







B.    Kebijakan-Kebijakan Eksport dan Import

a.      Pengertian Kebijakan Ekonomi

Kebijakan  ekonomi  adalah  cara  yang  ditempuh  atau  tindakan  yang
diambil  pemerintah  dengan  maksud  mengatur  kehidupan  ekonomi
nasional guna mencapai tujuan tertentu. (Gilarso, 2004:225).
Kebijakan  ekonomi  internasional  dalam  arti  luas  meliputi  semua
kegiatan ekonomi pemerintah suatu negara yang secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah dan kegiatan ekspor impor
barang dan  jasa  yang  dilaksanakan oleh  pemerintah  tersebut.  Karena itu,
sekalipun suatu kebijakan ditujukan untuk mengatasi pemasalahan dalam
negeri, tapi bila secara langsung atau tidak langusng berpengaruh terhadap
ekspor  dan  impor  maka  dapat  dimasukkan  dalam  kebijakan  ekonomi
internasional.
Kebijakan  ekonomi  internasional  dalam  arti  sempit  yaitu  hanya
meliputi  kebijakan  yang  langsung  mempengaruhi  ekspor  dan  impor.
Kebijakan  internasional  dalam  arti  sempit  ini  berkaitan  dengan  ekspor
barang  dan  jasa,  oleh  karena  itu  cakupannya  sangat  luas  mengingat
banyaknya  barang  atau  jasa  yang  diekspor  maupun  diimpor,  mulai  dari
barang konsumsi, produksi sampai pada tenaga kerja.
Jadi,  kebijakan  ekonomi  internasional  adalah  keseluruhan  tindakan
pemerintah  suatu  negara  yang  bertujuan  untuk  meningkatkan  laju
pertumbuhan  ekonomi,  meningkatkan  pendapatan  negaranya  dengan
melalui  kegiatan  yang  mendorong  ekspor  dan  mengatur/mengendalikan
impor. Keseluruhan tindakan tersebut baik secara langsung maupun tidak
langsung akan memperoleh komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan
dan pembayaran internasional.

b.      Tujuan Kebijakan Ekonomi Internasional

1)      Autarki,  tujuan  ini  sebenarnya  bertentangan  dengan  prinsip perdagangan  internasional.  Tujuan  autarki  bermaksud  untuk menghindarkan  dari pengaruh-pengaruh  negara  lain  baik  pengaruh ekonomi, politik atau militer.
2)      Kesejahteraan (welfare), tujuan ini bertentangan dengan autarki di atas. Dengan  mengadakan  perdagangan  internasional  suatu  negara  akan memperoleh  keuntungan  dari  adanya  spesialisasi  dan  kesejahteraan meningkat.  Maka  untuk  mendorong  perdagangan  internasional, hambatan/restriksi  dalam  perdagangan  internasional  seperti  tarif, kuota, dsb akan dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini berarti mengarah ke perdagangan bebas.
3)      Proteksi,  tujuannya  untuk  melindungi  industri  dalam  negeri  dari persaingan  barang  impor.  Kebijakan  dapat  berupa  tarif  atau  kuota impor.
4)      Keseimbangan  neraca  pembayaran,  terutama  bagi  negara  yang  mengalami  defisit  dalam  neraca  pembayarannya,  posisi  cadangan  valuta  asingnya lemah.  Maka  diperlukan  kebijakan  ekonomi internasional  guna  menyeimbangkan  neraca  pembayaran internasionalnya. Kebijakan ini ummnya berbentuk pengawasan devisa (exchange  control).  Pengawasan  devisa  tidak  hanya mengatur/mengawasi lalu lintas tapi juga modal
5)      Pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan ekonomi suatu negara  pemerintah  dapat  mengarahkan  perdagangan  internasionalnya dengan kebijakan seperti:
o   Perlindungan  terhadap  industri  dalam  negeri  yang  baru  tumbuh (infant-industries).
o   Mengurangi impor barang  yang nonesensial dan mendorong impor barang-barang yang lebih esensial.
o   Mendorong ekspor.

c.       Kebijakan ekspor dan impor

a)      Kebijakan Ekspor dalam perdagangan Internasional diantaranya:
1)      Diskriminasi  harga,  adalah  suatu  tindakan  dalam  penetapan  harga barang  yang berbeda untuk suatu negara dengan negara lainnya. Untuk barang yang sama, harga untuk negara yang satu lebih mahal atau lebih murah daripada negara  lainnya.  Hal  ini dilakukan atas dasar perjanjian ata dalam rangka perang aktif.
2)      Pemberian  premi  (subsidi).  Kebijakan  pemerintah  untuk  memajukan ekspor  adalah  dengan  memberi  premi  kepada  badan  usaha  yang melakukan  ekspor.  Pemberian  premi  (subsidi)  itu  antara  lain  berupa bantuan  biaya  produksi  serta  pembebasan  pajak  dan  fasilitas  lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar negeri.
3)      Dumping  adalah  kebijakan  yang  diambil  oleh  pemerintah  dengan menetapkan  barang  ekspor  (harga  barang  diluar  negeri)  lebih  murah daripada  harga  di  dalam  negeri.  Cara  ini  hanya  dapat  dilakukan  bila pasar dalam negeri dikendalikan atau dikontrol oleh pemerintah.
4)      Politik dagang bebas merupakan suatu kebijakan dimana masing-masing pemerintah memberi kebebasan dalam ekspor dan impor.
5)      Larangan ekspor merupakan kebijakan atas suatu negara untuk melarang ekspor  barang-barang tertentu ke  luar negeri. Penyebabnya bisa  karena alasan ekonomi, politik, sosial dan budaya.

b)      Kebijakan Impor dalam perdagangan Internasional diantaranya:
1)      Pengenaan  bea  masuk/tarif,  merupakan  kebijakan  pembebanan pajak  atas  barang-barang  impor  atau  barang  yang  masuk  ke Indonesia.  Kebijakan  ini  ditetapkan  untuk  meningkatkan  sumber penerimaan negara dalam bentuk devisa.
2)      Kuota  impor,  kebijakan  kuota  impor  dilakukan  untuk  membatasi masuknya  barang  impor  dalam  negeri.  Pemerintah  dapat menentukan  jumlah  atau  jenis  barang  impor  yang  akan  masuk kedalam  negeri,  hal  ini  akan  membantu  produsen  dalam  negeri untuk  memproduksi  barang  yang  dirasa  mampu  bersaing  dengan barang impor yang dijual di pasar dalam negeri.
3)      Pengendalian  devisa,  dalam  pengendalian  devisa,  jumlah  devisa yang disediakan untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga  importir  mau  tidak  mau  juga  membatasi  jumlah  barang impor yang akan dibeli.
4)      Kebijakan  subsitusi  impor,  kebijakan  mengadakan  subsitusi  impor ditujukan  untuk  mengurangi  ketergantungan  terhadap  luar  negeri dengan  mendorong  produsen  luar  negeri  agar  dapat  membuat sendiri barang-barang yang di impor dalam negeri.
5)      Devaluasi,  kebijakan  berupa  devaluasi  merupakan  kebijakan pemerintah  untuk  menurunkan  mata  uang  dalam  negeri  terhadap mata  uang  asing  dengan  sengaja.  Dengan  devaluasi  menyebabkan harga  barang  impor  menjadi  lebih  mahal,  sehingga  akan mengurangi pembelian barang impor.

c)      Kebijakan Tarif dan Non-Tarif
Tarif  yang  merupakan  kebijakan  perdagangan  yang  paling  umum,  adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor. Tarif spesifik (specific  tariff’s)  dikenakan  sebagai  beban  tetap  unit  barang  yang  diimpor. Sedangkan tarif ad valorem (ad valorem tariff’s) adalah pajak yang dikenakan berdasarkan  presentase  tertentu  dari  nilai barang-barang  yang  diimpor. Tarif merupakan  bentuk  kebijakan  perdagangan  yang  paling  tua  dan  secara tradisional  telah  digu nakan  sebagai  sumber  penerimaan  pemerintah  sejak lama.  Namun,  maksud  utama  pengenaan  tarif  biasanya  tidak  semata-mata memperoleh pendapatan pengisi kas pemerintah, malainkan juga sebagai suatu alat  untuk  melindungi  sektor-sektor  tertentu  didalam  negeri  dari  tekanan persaingan produk impor.

d)     Kebijakan hambatan tarif (tariff barrier)
Adalah  suatu  kebijakan proteksionis  terhadap  barang–barang  produksi dalam  negeri  dari  ancaman  membanjirnya  barang-barang  sejenis  yang diimpor  dari  luar  negeri,  dengan  cara  menarik/mengenakan  pungutan  bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi habis di dalam negeri.

a.       Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu:
1)      Bea ekspor (export duties) adalah pajak atau bea yang dikenankan terhadap barang yang  diangkut menuju negara lain (diluar  customarea).
2)      Bea transito (transit duties)  adalah pajak atau bea  yang dikenakan barang-barang  yang  melalui  batas  wilayah  suatu  negara  dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3)      Bea  impor (import duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (didalam custom area).

b.      Jenis tarif:
1)      Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2)      Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3)      Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20.000 untuk setiap unit.

c.       Sistem tarif:
1)      Single-column tariffs: sistem di mana untuk masing -masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya diten tukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa  persetujuan  dengan  negara  lain).  Kalau  tingginya  tarif ditentukan  dengan  perjanjian  dengan  negara  lain  disebut conventional tariffs.
2)      Double-column  tariffs:  sistem  di  mana  untuk  setiap  barang mempunyai  2  (dua)  tarif.  Apabila  kedua  tarif  tersebut  ditentukan sendiri  dengan  undang-undang,  maka  namanya  :  “bentuk maksimum dan minimum”.
3)      Triple-column  tariffs:  biasanya  sistem  ini  digunakan  oleh  negara penjajah.  Sebenarnya  sistem  ini  hanya  perluasan  daripada  double column  tariffs,  yakni  dengan  menambah  satu  macam  tariff preference  untuk  negara-negara  bekas  jajahan  atau  afiliasi politiknya.  Sistem  ini  sering  disebut  dengan  nama  “preferential system”.

d.      Efek tarif :
Pembebanan  tarif  terhadap  sesuatu  barang  dapat  mempunyai  efek terhadap  perekonomian  suatu  negara,  khususnya  terhadap  pasar  barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah:
1)      Efek terhadap harga (price effect).
2)      Efek terhadap konsumsi (consumption effect).
3)      Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
4)      Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect).

e)      Kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier)
Adalah  berbagai  kebijakan  perdagangan  selain  bea  masuk  yang  dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat perdagangan internasional. A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambata non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut:
1)      Pembatasan spesifik (specific limitation):
a.       Larangan impor secara mutlak.
b.      Pembatasan impor (kuota sistem).
c.       Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu.
d.      Peraturan kesehatan atau karantina.
e.       Peraturan pertahanan dan keamanan negara.
f.       Peraturan kebudayaan.
g.      Perijinan impor.
h.      Embargo.
i.        Hambatan pemasaran atau marketing.
2)      Peraturan bea cukai (customs administration rules):
a.       Tata laksana impor tertentu (procedure).
b.      Penetapan harga pabean.
c.       Penetapan  kurs  valas  (forex  rate)  dan  pengawasan  devisa  (forex control).
d.      Consulate formalities.
e.       Packaging/labeling regulations.
f.       Documentation needed.
g.      Quality and testing standard.
h.      Pungutan administasi (fees).
i.        Tariff classification.
3)      Partisipasi pemerintah (government participation):
a.       Kebijakan pengadaan pemerintah.
b.      Subsidi  dan insentif  ekspor,  subsidi  adalah  kebijakan  pemerintah untuk  memberikan  perlindungan  atau  bantuan  kepada  industri dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga, dan lain-lain.
c.       Counter valuing duties.
d.      Domestic assistance programs.
e.       Trade-diverting. 
f.       Import charges.
g.      Import deposits.
h.      Supplementary duties.
i.        Variable levies.
j.        Kebijakan Perdagangan lainnya
Sesungguhnya,  tarif  itu  adalah  bentuk  atau  jenis  kebijakan  kebijakan perrdagangan yang paling sederhana. Dalam praktek perdagangan dunia di era modern ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam kegiatan perdagangan  Internasional  dengan  menggunakan  instrument-instrumen kebijakan  lainnya  yang  lebih  kompleks.  Ada  tiga  kebijakan ekonomi/perdagangan internasional lainnya, antara lain:
1.      Politik Proteksi
Politik  Proteksi  adalah  kebijakan  pemerintah  untuk  melindungi industri  dalam  negeri  yang  sedang  tumbuh  (infant  industry)  dan persaingan-persaingan barang-barang impor.

Tujuan kebijakan proteksi adalah:
o   Memaksimalkan produksi dalam negeri.
o   Memperluas lapangan kerja.
o   Memelihara tradisi nasional.
o   Menghindari  risiko  yang  mungkin  timbul  jika  hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.
o   Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada negara lain.

2.      Politik Dagang Bebas
Politik  dagang  bebas  adalah  kebijakan  pemerintah  untuk mengadakan  perdagangan  bebas  antarnegara.  Pihak-pihak  yang mendukung  kebijakan  perdagangan  bebas  mengajukan  alasan  bahwa perdagangan  bebas  akan  memungkinkan  bila  setiap  negara berspesialisasi  dalam  memproduksi  barang  dimana  suatu  negara memiliki keunggulan komparatif.

3.      Politik Autarki
Politik  autarki  adalah  kebijakan  perdagangan  dengan  tujuan  untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan  internasional  yang menganjurkan adanya perdagangan  bebas.  itu  seorang  importir  dalam  melaksanakan pembayarannya  harus membeli uang dolar terlebih dahulu pada suatu bank  devisa  dengan  kurs  yang  berlaku,  kemudian  ditransfer  kepada eksportir di Amerika.Perangkat kebijakan perdagangan lainnya:Masih  banyak  cara  lainnya  yang  dapat  digunakan  oleh  pemerintah  untuk memengaruhi  intensitas  perdagangan  Internasional.  Beberapa  diantaranya  dapat kita kemukakan secara singkat sebagai berikut:

Ø  Proyek pengadaan pemerintah (National procurement)
Pembelian-pembelian  oleh  pihak  pemerintah  ataupun  perusahaanperusahaan  yang  diatur  secara  ketat  dapat  diarahkan  pada  barangbarang yang diproduksi di dalam negeri, meskipun barangkali barangbarang tersebut sebenarnya  lebih mahal daripada barang  yang sejenis yang diimpor.
Ø  Hambatan-hambatan birokrasi (red-tape-barrier)
Terkadang  pemerintah  ingin  membatasi  impor  tanpa  melakukannya secara formal.

C.   Persaingan Luar Negeri

a.       Alasan mengapa perusahaan melakukan ekspansi kedalam pasar dunia :

1.      Untuk  memasuki akses terhadap pelanggang-pelanggang baru, dengan alasan bahwa ekspansi ke dalam pasar dunia akan memberi potensi untuk meningkatkan pendapatan, laba dan pertumbuhan  jangka panjang, dan dapat  menjadi perusahaan domestik yang mapan.
2.      Untuk mencapai biaya rendah dan dan meningkatkan daya saing perusahaan.  Banyak perusahaan melakukan perluasan usaha karena pasar domestik dan industri mereka sudah terbatas, sehingga dengan demikian pada hakekatnya meningkatkan daya saing- perusahaan.
3.      Untuk mengkapitalisasi kompetensi utamanya. Sebuah perusahaan dapat memperluas kompetensi dan kapabilitasnya untuk posisi memperoleh keuntungan kompetetif dalam pasar luar negeri seperti pada pasar domestik.
4.      Untuk menyebar atau membagi risiko bisnisnya melalui perluasan pasar yang telah ada.
b.      Perbedaan antara Persaingan Internasional dengan Persaingan Global

Dalam persaingan internasional, secara tipikal, satu perusahaan akan mulai bersaing secara internasional dengan cara memasuki hanya satu atau mungkin memilih sedikit pasar asing. Sedang dalam persaingan global, meliputi persaingan terhadap banyak negara dibelahan dunia. Tapi hanya bisa dilakukan bagi perusahaan-perusahaan yang awalnya telah melakukan persaingan internasional dan perusahaan mempunyai posisi pasar nasional yang sangat kuat dengan pasar internasional dan memimpin para pesaing dalam berbagai negara.

c.       Pemilihan strategi untuk memasuki pasar persaingan luar negeri
Cara pemilihannya:
1.      Pertahankan (satu negara) barang nasional basis produksi dan ekspor ke pasar luar negeri, baik menggunakan saluran distribusi ke depan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan asing.
2.      Lisensi asing untuk menggunakan teknologi perusahaan guna memproduksi dan mendistribusikan produk-produk perusahaan.
3.      Menggunakan strategi waralaba.
4.      Ikuti strategi yang di pakai oleh banyak negara, berbagai pendekatan strategis perusahaan (mungkin sedikit, mungkin banyak) dari negara ke negara sesuai dengan kondisi lokal dan berbeda selera dan preferensi pembeli.
5.      Ikuti strategi global, dengan menggunakan pendekatan dasarnya strategi yang sama kompetitif di semua pasar negara di mana perusahaan memiliki suatu kehadiran.
6.      Gunakan aliansi strategis atau usaha patungan dengan perusahaan asing sebagai kendaraan utama memasuki pasar luar negeri.
Ada beberapa strategi dasar bagi perusahaan untuk memasuki pasar luar negeri:
1.      Export Strategy
Mempertahankan produksi berbasis nasional dan mengekspor barang-barang ke pasar luar negeri dengan menggunakan jalur pengawasan distribusi. Dengan memakai pabrik dalam negeri (domestik) sebagai suatu basis produksi untuk mengekspor barang-barang keluar negeri adalah suatu strategi yang terbaik untuk mengejar penjualan internasional. Keuntungan dari strategi ekspor ini antara lain meminimumkan risiko dan peryaratan modal dan meminimumkan investasi secara langsung di negara-negara asing. Suatu strategi ekspor mudah diserang jika biaya-biaya manufaktur di negara asal lebih besar daripada di negara-negara asing ketika pesaing-pesaing mempunyai pabrik, selain itu juga melibatkan biaya shipping yang tinggi serta fluktuasi yang merugikan dan pertukaran nilai tukar mata uang. Strategi ekspor rentan ketika biaya produksi (1) di dalam negeri jauh lebih tinggi daripada di negara-negara asing di mana saingan memiliki tanaman, (2) biaya pengiriman produk ke pasar luar negeri jauh relatif tinggi, atau (3) pergeseran buruk terjadi pada nilai tukar mata uang.
2.      Licensing Strategy
Strategi ini dilakukan jika perusahaan mempunyai kemampuan secara teknis tetapi tidak mempunyai kemampuan secara internasional untuk memasuki pasar luar negeri dan adanya keinginan untuk menghindari risiko pada saat mengirimkan atau memasukkan sumberdaya ke pasar yang mana tidak lazim, kondisi politik yang mudah berubah dan ketidakstabilan ekonomi.
3.      Franchising Strategy
Strategi ini dilakukan oleh perusahaan jasa dan retail yang melakukan ekspansi global. Keuntungan strategi ini antara lain franchises membawa serta biaya-biaya dan risiko dalam menetapkan lokasi/tempat aktivitasnya dan juga franchisor hanya melakukan pengeluaran untuk rekruitmen sumberdaya manusia, pelatihan. Kerugiannya adalah bahwa franchisor harus selalu menjaga kualitas dari produk tersebut. waralaba asing tidak selalu menunjukkan komitmen yang kuat untuk konsistensi dan standarisasi terutama ketika budaya lokal tidak menekankan kondisi sama masalah kualitas.Sementara lisensi bekerja dengan baik untuk memproduksi dan pemilik teknologi eksklusif, waralaba sering lebih sesuai dengan upaya ekspansi global bertahan dan perusahaan ritel.