EKSPOR, IMPOR & PERSAINGAN LUAR NEGERI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Pada mulanya
hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah Negara yang tertentu,
tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang
tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara
saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali
Indonesia. Bahkan hubungan-hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam,
termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa
tidak ada suatu Negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling
membutuhkan dan saling mengisi.
Setiap Negara
memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi,
demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial. Perbedaan tersebut menyebabkan
perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas
dan kuantitas produk. secara langsung atau tidak langsung membutuhkan
pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu negara dengan
negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang terdapat didunia perlu
terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara
tersebut.
Transakasi perdagangan internasional
yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu
transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara
pengusaha-pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara-negara
yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut
ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara
para pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat, dan cara
yang berbeda-beda. Sehingga berdampak kepada jumlah ekspor dan impor yang naik
turun seiring berjalannya waktu.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka yang akan menjadi pembahasan dalam kegiatan Ekspor Impor adalah sebagai
berikut :
1. Apa pengertian dari Ekspor dan Impor ?
2. Apa manfaat melakukan Ekspor Impor?
3. Apa saja yang menjadi faktor pendorong
Ekspor Impor ?
4. Apa yang menjadi masalah dalam Ekspor Impor
?
5. Kebijakan apa saja yang ada di Ekspor dan
Impor ?
6. Apa pengertian Persaingan Luar Negeri ?
7. Apa saja strategi yang di gunakan untuk
masuk ke Persaingan Luar Negeri ?
1.3 Tujuan dan
Manfaat Penulisan
Bahwa penulisan
makalah ini mempunyai beberapa tujuan antara lain :
1. Untuk mempelajari tentang pengertian Ekspor
dan Impor.
2. Untuk mengetahui masalah dalam Ekspor Impor
.
3. Untuk mengetahui grafik dari Ekspor Impor.
4. Untuk mengetahui masalah apa saja yang akan
di hadapi Ekspor & Impor
5. Untuk mengetahui Kebijakan yang berlaku pada
Ekspor dan Impor
6. Untuk mengetahui pengertian Persaingan Luar
Negeri
7. Untuk mengetahui strategi yang digunakan
dalam Persaingan Luar Negeri
IMPOR,
EKSPOR, DAN PERSAINGAN LUAR NEGERI
A.
Import
dan Ekspor
a.
Pengertian
Ekspor dan Impor
a) Impor
adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara
lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya
adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam
negeri.
Ada dua macam impor, yaitu impor barang dan impor jasa. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah RI.
Ada dua macam impor, yaitu impor barang dan impor jasa. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah RI.
Dalam
perdagangan internasional, harga barang impor di dalam negeri bisa lebih mahal
daripada di luar negeri. Ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:
a. Negara tidak dapat menghasilkan
sendiri barang impor tersebut karena tidak memiliki bahan baku;
b. Negara mampu memproduksi sendiri
barang impor tersebut, tetapi dengan biaya yang mahal sehingga harga jualnya
akan lebih mahal;
c. Negara mampu memproduksi sendiri
barang impor tersebut, tetapi jumlahnya belum dapat mencukupi permintaan di
dalam negeri.
Untuk melindungi industri di dalam negeri, pemerintah
biasanya melakukan pembatasan impor dengan tujuan:
1. Memajukan industri dalam negeri
sehingga akan memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran;
2. Mengurangi ketergantungan terhadap
produk impor;
3. Menghindari defisit neraca
pembayaran;
4. Menanamkan kecintaan dan kebanggaan
terhadap produksi dalam negeri sendiri.
b) Ekspor adalah
proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain
secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya
adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri
untuk memasukannya ke negara lain.
b.
Manfaat Melakukan Ekport dan Impor
Manfaat perdagangan internasional
adalah sebagai berikut :
·
Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri
sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi
perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya :
Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya
perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak
diproduksi sendiri.
·
Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan
luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh
spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama
jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik
apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
·
Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak
menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka
khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga
produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat
menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk
tersebut keluar negeri.
·
Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan
suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara
manajemen yang lebih modern.
c.
Faktor Pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan
internasional, di antaranya sebagai berikut :
•
Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
•
Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan
negara
•
Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
•
Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar
baru untuk menjual produk tersebut.
•
Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim,
tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil
produksi dan adanya keterbatasan produksi.
•
Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
•
Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan
dari negara lain.
•
Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di
dunia dapat hidup sendiri.
d.
Problem Ekspor
Barang-barang yang diperdagangkan ke luar negeri atau di
ekspor terdiri dari bermacam-macam jenis hasil bumi disamping hasil tambang dan
hasil laut dan lainnya. Kita mengetahui bahwa masalah ekspor itu bukanlah
persoalan yang berdiri sendiri, tetapi hanyalah sebagai ujung dari suatu
kegiatan ekonomi yang menyangkut bidang yang amat luas, atau paling banyak
dapat dikatakan hanya sebagai salah satu dari satu mata rantai akitifitas
perekonomian pada umumnya.
Hasil bumi misalnya sebagian dihasilkan oleh
perkebunan-perkebunan milik pemerintah maupun swasta, sedangkan sebagian lagi
oleh petani-petani kecil yang bertebaran diseluruh tanah air. Bahkan
hasil-hasil itu masih bertebaran di hutan. Akan tetapi semuanya itu tidak akan
menjelma menjadi devisa nyata kalau tidak diusahakan. Hasil-hasil itu
setidak-tidaknya harus dikumpulkan lebih dulu sedikit demi sedikit dari tempat
kecil yang terpencil di pedalaman. Dari situ harus diangkut ke kota dan
kemudian dalam jumlah yang agak banyak baru diagkut ke pelabuhan yang terdekat.
Sampai pada taraf itu Indonesia sudah dihadapkan pada
masalah-masalah tertentu, yaitu :
A.
Masalah pengumpulan dan masalah angkutan darat
Masalah pengumpulan merupakan persoalan tersendiri,
bagaimana caranya mengumpulkan barang itu dari tempat-tempat kecil dan dari
produsen yang tersebar itu. Bidang prasarana ekonomi inonesia memang tidak
sempurna, sehingga dalam banyak hal menjadi hambatan dalam usaha ke arah
perbaikan dalam bidang-bidang lain.
B. Masalah pembiayaan Rupiah ( Rupiah
Financing)
Persoalan pembiayaan ini merupakan pesoalan yang penting
pula, apakah keuangan sendiri dari setiap pengusaha cukup kuat untuk
membiayainya, ataukah tidak perlu bantuan dari bank-bank pemerintah atau
badan-badan keuangan lainnya. Kalau demikian halnya sampai sejauh mana
pemerintah dapat memberikan bantuan dalam pemecahan persoalan pembiayaan rupiah
ini.
Barang ekspor kita sebagian dihasilkan oleh produsen kecil
ataupun hanya dipungut dari hutan-hutan, laut dan sungai. Produsen atau pengumpul
pertama itu mempunyai tingkat pengetahuan dan cara pengolahan yang tidak sama,
sehingga barang yang dihasilkan belum mempunyai mutu yang seragam, bahkan
mungkin sekali belum dilakukan pengolahan sama sekali. Barang masih sedemikian
itu sudah tentu belum dapat diperdagangkan ke luar negeri, tetapi masih perlu
di olah lebih dahulu.
C.
Masalah sortasi dan Up-grading (sorting & up-grading)
Baik di desa maupun di kota-kota pelabuhan barang-barang
yang sudah terkumpul harus disimpan dengan baik dan dimasukkan di dalam karung
ataupun peti yang kuat sehingga terhindar dari kemungkinan kerusakan selama
dalam penyimpanan atau selama dalam perjalanan. Jadi dalam hal inipun tidak
dapat diabaikan persoalan.
e.
Aneka Cara Ekspor
1. Ekspor Biasa
Dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri sesuai dengan
peraturan umum yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri untuk
memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah diadakan dengan importir di luar
negeri. Sesuai dengan perturan devisa yang berlaku maka hasil devisa yang di
peroleh dari ekspor ini dapat di jual kepada Bank Indonesia, sedangkan
eksportir menerima pemabayaran dalam mata uang rupiah sesuai dengan penatapan
nilai kurs valuta asing yang ditentukan dalam bursa valuta, atau juga dapat
dipakai sendiri oleh eksportir.
2. Barter
Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk
ditukarkan langsung dengan barang, tidak menerima pembayaran di dalam mata uang
rupiah. Kalau kiata mempelajari sejarah masyarakat primitif ataupun masyarkat
suku terasing, maka kebanyakan cara yang mereka tempuh dalam memenuhi
kebutuhannya adalah dengan cara “tukar menukar” apa yang dipunyai
(diproduksinya) dengan barang apa yang di miliki tetangganya.
3. Konsinyasi (Consignment)
Adalah pengiriman barang ke luar
negeri untuk di jual sedangkan hasil penjualannya diperlakukan sama dengan
hasil ekspor biasa. Jadi, dalam hal ini barang di kirim ke luar negeri bukan
untuk ditukarkan dengan barang lain seperti dalam hal barter, dan juga bukan
untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah dilakukan eperti dalam hal
ekspor biasa. Tegasnya di dalam pengiriman barang sebagai barang konsinyasi
belum ada pembeli yang tertentu diluar negeri.
4. Package-Deal
Dalam rangka memperluas pasaran
hasil bumi Indonesia terutama dengan negara sosialis, pemerintah adakalanya
mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara
pada perjanjian ditetapkan sejumlah barang tertentu akan diekspor ke negara itu
dan sebaliknya dan dari negara itu akan diimpor sejumlah jenis barang yang
dihasilkan dari negara tersebut dan yang kiranya kita butuhkan. Pada prinsipnya
semacam barter, namun terdiri dari aneka komoditi.
5. Penyelundupan (smuggling)
Di negara manapun hampir selalu ada, baik perorangan maupun
badan-badan usaha yang hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan diri sendiri
tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku. Ada saja dalam perdagangan luar
negeri golongan yang berusaha lolos dari peraturan pemerintah yang dianggapnya
merugikan kepentingannya.
B. Kebijakan-Kebijakan Eksport dan
Import
a.
Pengertian
Kebijakan Ekonomi
Kebijakan ekonomi
adalah cara yang
ditempuh atau tindakan
yang
diambil
pemerintah dengan maksud
mengatur kehidupan ekonomi
nasional guna mencapai tujuan tertentu. (Gilarso,
2004:225).
Kebijakan
ekonomi internasional dalam
arti luas meliputi
semua
kegiatan ekonomi pemerintah suatu negara yang secara
langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah dan
kegiatan ekspor impor
barang dan
jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah
tersebut. Karena itu,
sekalipun suatu kebijakan ditujukan untuk mengatasi
pemasalahan dalam
negeri, tapi bila secara langsung atau tidak
langusng berpengaruh terhadap
ekspor
dan impor maka
dapat dimasukkan dalam
kebijakan ekonomi
internasional.
Kebijakan ekonomi
internasional dalam arti
sempit yaitu hanya
meliputi
kebijakan yang langsung
mempengaruhi ekspor dan
impor.
Kebijakan
internasional dalam arti
sempit ini berkaitan
dengan ekspor
barang
dan jasa, oleh
karena itu cakupannya
sangat luas mengingat
banyaknya
barang atau jasa
yang diekspor maupun
diimpor, mulai dari
barang konsumsi, produksi sampai pada tenaga kerja.
Jadi, kebijakan
ekonomi internasional adalah keseluruhan
tindakan
pemerintah
suatu negara yang
bertujuan untuk meningkatkan
laju
pertumbuhan
ekonomi, meningkatkan pendapatan
negaranya dengan
melalui
kegiatan yang mendorong
ekspor dan mengatur/mengendalikan
impor. Keseluruhan tindakan tersebut baik secara
langsung maupun tidak
langsung akan memperoleh komposisi, arah serta
bentuk dari perdagangan
dan pembayaran internasional.
b.
Tujuan
Kebijakan Ekonomi Internasional
1) Autarki, tujuan
ini sebenarnya bertentangan
dengan prinsip perdagangan internasional. Tujuan
autarki bermaksud untuk menghindarkan dari pengaruh-pengaruh negara
lain baik pengaruh ekonomi, politik atau militer.
2) Kesejahteraan
(welfare), tujuan ini bertentangan dengan autarki di atas. Dengan mengadakan
perdagangan internasional suatu
negara akan memperoleh keuntungan
dari adanya spesialisasi
dan kesejahteraan meningkat. Maka
untuk mendorong perdagangan
internasional, hambatan/restriksi
dalam perdagangan internasional
seperti tarif, kuota, dsb akan
dihilangkan atau paling tidak dikurangi. Hal ini berarti mengarah ke
perdagangan bebas.
3) Proteksi, tujuannya
untuk melindungi industri
dalam negeri dari persaingan barang
impor. Kebijakan dapat
berupa tarif atau
kuota impor.
4) Keseimbangan neraca
pembayaran, terutama bagi
negara yang mengalami
defisit dalam neraca
pembayarannya, posisi cadangan
valuta asingnya lemah. Maka
diperlukan kebijakan ekonomi internasional guna
menyeimbangkan neraca pembayaran internasionalnya. Kebijakan ini
ummnya berbentuk pengawasan devisa (exchange
control). Pengawasan devisa
tidak hanya mengatur/mengawasi
lalu lintas tapi juga modal
5) Pembangunan
ekonomi untuk menunjang pembangunan ekonomi suatu negara pemerintah
dapat mengarahkan perdagangan
internasionalnya dengan kebijakan seperti:
o Perlindungan terhadap
industri dalam negeri
yang baru tumbuh (infant-industries).
o Mengurangi
impor barang yang nonesensial dan
mendorong impor barang-barang yang lebih esensial.
o Mendorong
ekspor.
c.
Kebijakan
ekspor dan impor
a) Kebijakan
Ekspor dalam perdagangan Internasional diantaranya:
1) Diskriminasi harga,
adalah suatu tindakan
dalam penetapan harga barang
yang berbeda untuk suatu negara dengan negara lainnya. Untuk barang yang
sama, harga untuk negara yang satu lebih mahal atau lebih murah daripada
negara lainnya. Hal
ini dilakukan atas dasar perjanjian ata dalam rangka perang aktif.
2) Pemberian premi
(subsidi). Kebijakan pemerintah
untuk memajukan ekspor adalah
dengan memberi premi
kepada badan usaha
yang melakukan ekspor. Pemberian
premi (subsidi) itu
antara lain berupa bantuan biaya
produksi serta pembebasan
pajak dan fasilitas
lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar
negeri.
3) Dumping adalah
kebijakan yang diambil
oleh pemerintah dengan menetapkan barang
ekspor (harga barang
diluar negeri) lebih
murah daripada harga di
dalam negeri. Cara
ini hanya dapat
dilakukan bila pasar dalam negeri
dikendalikan atau dikontrol oleh pemerintah.
4) Politik
dagang bebas merupakan suatu kebijakan dimana masing-masing pemerintah memberi
kebebasan dalam ekspor dan impor.
5) Larangan
ekspor merupakan kebijakan atas suatu negara untuk melarang ekspor barang-barang tertentu ke luar negeri. Penyebabnya bisa karena alasan ekonomi, politik, sosial dan
budaya.
b) Kebijakan
Impor dalam perdagangan Internasional diantaranya:
1) Pengenaan bea
masuk/tarif, merupakan kebijakan
pembebanan pajak atas barang-barang
impor atau barang
yang masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan
untuk meningkatkan sumber penerimaan negara dalam bentuk devisa.
2) Kuota impor,
kebijakan kuota impor
dilakukan untuk membatasi masuknya barang
impor dalam negeri.
Pemerintah dapat menentukan jumlah
atau jenis barang
impor yang akan
masuk kedalam negeri, hal
ini akan membantu
produsen dalam negeri untuk
memproduksi barang yang
dirasa mampu bersaing
dengan barang impor yang dijual di pasar dalam negeri.
3) Pengendalian devisa,
dalam pengendalian devisa,
jumlah devisa yang disediakan
untuk membayar barang impor dijatah dan dibatasi sehingga importir
mau tidak mau
juga membatasi jumlah
barang impor yang akan dibeli.
4) Kebijakan subsitusi
impor, kebijakan mengadakan
subsitusi impor ditujukan untuk
mengurangi ketergantungan terhadap
luar negeri dengan mendorong
produsen luar negeri
agar dapat membuat sendiri barang-barang yang di impor
dalam negeri.
5) Devaluasi, kebijakan
berupa devaluasi merupakan
kebijakan pemerintah untuk menurunkan
mata uang dalam
negeri terhadap mata uang
asing dengan sengaja.
Dengan devaluasi menyebabkan harga barang
impor menjadi lebih
mahal, sehingga akan mengurangi pembelian barang impor.
c) Kebijakan
Tarif dan Non-Tarif
Tarif yang
merupakan kebijakan perdagangan
yang paling umum,
adalah sejenis pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diimpor.
Tarif spesifik (specific tariff’s) dikenakan
sebagai beban tetap
unit barang yang
diimpor. Sedangkan tarif ad valorem (ad valorem tariff’s) adalah pajak
yang dikenakan berdasarkan presentase tertentu
dari nilai barang-barang yang
diimpor. Tarif merupakan
bentuk kebijakan perdagangan
yang paling tua
dan secara tradisional telah
digu nakan sebagai sumber
penerimaan pemerintah sejak lama.
Namun, maksud utama
pengenaan tarif biasanya
tidak semata-mata memperoleh
pendapatan pengisi kas pemerintah, malainkan juga sebagai suatu alat untuk
melindungi sektor-sektor tertentu
didalam negeri dari
tekanan persaingan produk impor.
d) Kebijakan
hambatan tarif (tariff barrier)
Adalah suatu
kebijakan proteksionis
terhadap barang–barang produksi dalam negeri
dari ancaman membanjirnya
barang-barang sejenis yang diimpor
dari luar negeri,
dengan cara menarik/mengenakan pungutan
bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai/dikonsumsi
habis di dalam negeri.
a. Macam-macam
penentuan tarif atau bea masuk, yaitu:
1) Bea
ekspor (export duties) adalah pajak atau bea yang dikenankan terhadap barang
yang diangkut menuju negara lain
(diluar customarea).
2) Bea
transito (transit duties) adalah pajak
atau bea yang dikenakan barang-barang yang
melalui batas wilayah
suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara
lain.
3) Bea impor (import duties) adalah pajak atau bea
yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (didalam
custom area).
b. Jenis
tarif:
1) Ad
valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase
dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2) Specific
duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik
daripada barang.
3) Specific
ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara
specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad
valorem ditambah Rp 20.000 untuk setiap unit.
c. Sistem
tarif:
1) Single-column
tariffs: sistem di mana untuk masing -masing barang hanya mempunyai satu macam
tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya diten tukan
sendiri oleh sesuatu negara tanpa
persetujuan dengan negara
lain). Kalau tingginya
tarif ditentukan dengan perjanjian
dengan negara lain
disebut conventional tariffs.
2) Double-column tariffs:
sistem di mana
untuk setiap barang mempunyai 2
(dua) tarif. Apabila
kedua tarif tersebut
ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka
namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3) Triple-column tariffs:
biasanya sistem ini
digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya
sistem ini hanya
perluasan daripada double column
tariffs, yakni dengan
menambah satu macam
tariff preference untuk negara-negara
bekas jajahan atau
afiliasi politiknya. Sistem ini
sering disebut dengan
nama “preferential system”.
d. Efek
tarif :
Pembebanan tarif
terhadap sesuatu barang
dapat mempunyai efek terhadap
perekonomian suatu negara,
khususnya terhadap pasar
barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah:
1) Efek
terhadap harga (price effect).
2) Efek
terhadap konsumsi (consumption effect).
3) Efek
terhadap produk (protective/import substitution effect)
4) Efek
terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect).
e) Kebijakan
hambatan non-tarif (non-tariff barrier)
Adalah berbagai
kebijakan perdagangan selain
bea masuk yang
dapat menimbulkan distorsi, sehingga mengurangi potensi manfaat
perdagangan internasional. A.M. Rugman dan R.M. Hodgetts mengelompokkan hambata
non-tarif (non-tariff barrier) sebagai berikut:
1) Pembatasan
spesifik (specific limitation):
a. Larangan
impor secara mutlak.
b. Pembatasan
impor (kuota sistem).
c. Peraturan
atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu.
d. Peraturan
kesehatan atau karantina.
e. Peraturan
pertahanan dan keamanan negara.
f. Peraturan
kebudayaan.
g. Perijinan
impor.
h. Embargo.
i.
Hambatan pemasaran atau
marketing.
2) Peraturan
bea cukai (customs administration rules):
a. Tata
laksana impor tertentu (procedure).
b. Penetapan
harga pabean.
c. Penetapan kurs
valas (forex rate)
dan pengawasan devisa
(forex control).
d. Consulate
formalities.
e. Packaging/labeling
regulations.
f. Documentation
needed.
g. Quality
and testing standard.
h. Pungutan
administasi (fees).
i.
Tariff classification.
3) Partisipasi
pemerintah (government participation):
a. Kebijakan
pengadaan pemerintah.
b. Subsidi dan insentif
ekspor, subsidi adalah
kebijakan pemerintah untuk memberikan
perlindungan atau bantuan
kepada industri dalam negeri
dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi
harga, dan lain-lain.
c. Counter
valuing duties.
d. Domestic
assistance programs.
e. Trade-diverting.
f. Import
charges.
g. Import
deposits.
h. Supplementary
duties.
i.
Variable levies.
j.
Kebijakan Perdagangan
lainnya
Sesungguhnya, tarif
itu adalah bentuk
atau jenis kebijakan
kebijakan perrdagangan yang paling sederhana. Dalam praktek perdagangan
dunia di era modern ini, kebanyakan pemerintah melakukan campur tangan dalam
kegiatan perdagangan Internasional dengan
menggunakan instrument-instrumen
kebijakan lainnya yang
lebih kompleks. Ada
tiga kebijakan
ekonomi/perdagangan internasional lainnya, antara lain:
1. Politik
Proteksi
Politik
Proteksi adalah kebijakan
pemerintah untuk melindungi industri dalam
negeri yang sedang
tumbuh (infant industry)
dan persaingan-persaingan barang-barang impor.
Tujuan kebijakan proteksi adalah:
o Memaksimalkan
produksi dalam negeri.
o Memperluas
lapangan kerja.
o Memelihara
tradisi nasional.
o Menghindari risiko
yang mungkin timbul
jika hanya menggantungkan diri
pada satu komoditi andalan.
o Menjaga
stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada
negara lain.
2. Politik
Dagang Bebas
Politik
dagang bebas adalah
kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan
bebas antarnegara. Pihak-pihak
yang mendukung kebijakan perdagangan
bebas mengajukan alasan
bahwa perdagangan bebas akan
memungkinkan bila setiap
negara berspesialisasi dalam memproduksi
barang dimana suatu
negara memiliki keunggulan komparatif.
3. Politik
Autarki
Politik
autarki adalah kebijakan
perdagangan dengan tujuan
untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik
pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan
dengan prinsip perdagangan
internasional yang menganjurkan
adanya perdagangan bebas. itu
seorang importir dalam
melaksanakan pembayarannya harus
membeli uang dolar terlebih dahulu pada suatu bank devisa
dengan kurs yang
berlaku, kemudian ditransfer
kepada eksportir di Amerika.Perangkat kebijakan perdagangan
lainnya:Masih banyak cara
lainnya yang dapat
digunakan oleh pemerintah
untuk memengaruhi intensitas perdagangan
Internasional. Beberapa diantaranya
dapat kita kemukakan secara singkat sebagai berikut:
Ø Proyek
pengadaan pemerintah (National procurement)
Pembelian-pembelian
oleh pihak pemerintah
ataupun perusahaanperusahaan yang
diatur secara ketat
dapat diarahkan pada
barangbarang yang diproduksi di dalam negeri, meskipun barangkali
barangbarang tersebut sebenarnya lebih
mahal daripada barang yang sejenis yang
diimpor.
Ø Hambatan-hambatan
birokrasi (red-tape-barrier)
Terkadang pemerintah
ingin membatasi impor
tanpa melakukannya secara formal.
C. Persaingan
Luar Negeri
a. Alasan
mengapa perusahaan melakukan ekspansi kedalam pasar dunia :
1.
Untuk
memasuki akses terhadap pelanggang-pelanggang baru, dengan alasan bahwa
ekspansi ke dalam pasar dunia akan memberi potensi untuk meningkatkan
pendapatan, laba dan pertumbuhan jangka panjang, dan dapat menjadi
perusahaan domestik yang mapan.
2.
Untuk mencapai biaya rendah dan dan
meningkatkan daya saing perusahaan. Banyak perusahaan melakukan perluasan
usaha karena pasar domestik dan industri mereka sudah terbatas, sehingga dengan
demikian pada hakekatnya meningkatkan daya saing- perusahaan.
3.
Untuk mengkapitalisasi kompetensi
utamanya. Sebuah perusahaan dapat memperluas kompetensi dan kapabilitasnya
untuk posisi memperoleh keuntungan kompetetif dalam pasar luar negeri seperti
pada pasar domestik.
4.
Untuk menyebar atau membagi risiko
bisnisnya melalui perluasan pasar yang telah ada.
b.
Perbedaan
antara Persaingan Internasional dengan Persaingan Global
Dalam persaingan internasional,
secara tipikal, satu perusahaan akan mulai bersaing secara internasional dengan
cara memasuki hanya satu atau mungkin memilih sedikit pasar asing. Sedang dalam
persaingan global, meliputi persaingan terhadap banyak negara dibelahan dunia.
Tapi hanya bisa dilakukan bagi perusahaan-perusahaan yang awalnya telah
melakukan persaingan internasional dan perusahaan mempunyai posisi pasar
nasional yang sangat kuat dengan pasar internasional dan memimpin para pesaing
dalam berbagai negara.
c.
Pemilihan strategi untuk memasuki pasar persaingan
luar negeri
Cara pemilihannya:
1.
Pertahankan (satu negara) barang
nasional basis produksi dan ekspor ke pasar luar negeri, baik menggunakan
saluran distribusi ke depan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan asing.
2.
Lisensi asing untuk menggunakan
teknologi perusahaan guna memproduksi dan mendistribusikan produk-produk
perusahaan.
3.
Menggunakan strategi waralaba.
4.
Ikuti strategi yang di pakai oleh
banyak negara, berbagai pendekatan strategis perusahaan (mungkin sedikit,
mungkin banyak) dari negara ke negara sesuai dengan kondisi lokal dan berbeda
selera dan preferensi pembeli.
5.
Ikuti strategi global, dengan
menggunakan pendekatan dasarnya strategi yang sama kompetitif di semua pasar
negara di mana perusahaan memiliki suatu kehadiran.
6.
Gunakan aliansi strategis atau usaha
patungan dengan perusahaan asing sebagai kendaraan utama memasuki pasar luar
negeri.
Ada beberapa strategi dasar bagi perusahaan untuk memasuki
pasar luar negeri:
1.
Export
Strategy
Mempertahankan produksi berbasis nasional dan mengekspor
barang-barang ke pasar luar negeri dengan menggunakan jalur pengawasan
distribusi. Dengan memakai pabrik dalam negeri (domestik) sebagai suatu basis
produksi untuk mengekspor barang-barang keluar negeri adalah suatu strategi
yang terbaik untuk mengejar penjualan internasional. Keuntungan dari strategi
ekspor ini antara lain meminimumkan risiko dan peryaratan modal dan
meminimumkan investasi secara langsung di negara-negara asing. Suatu strategi
ekspor mudah diserang jika biaya-biaya manufaktur di negara asal lebih besar
daripada di negara-negara asing ketika pesaing-pesaing mempunyai pabrik, selain
itu juga melibatkan biaya shipping yang tinggi serta fluktuasi yang merugikan
dan pertukaran nilai tukar mata uang. Strategi ekspor rentan ketika biaya
produksi (1) di dalam negeri jauh lebih tinggi daripada di negara-negara asing
di mana saingan memiliki tanaman, (2) biaya pengiriman produk ke pasar luar
negeri jauh relatif tinggi, atau (3) pergeseran buruk terjadi pada nilai tukar
mata uang.
2.
Licensing
Strategy
Strategi ini dilakukan jika perusahaan mempunyai kemampuan
secara teknis tetapi tidak mempunyai kemampuan secara internasional untuk
memasuki pasar luar negeri dan adanya keinginan untuk menghindari risiko pada
saat mengirimkan atau memasukkan sumberdaya ke pasar yang mana tidak lazim,
kondisi politik yang mudah berubah dan ketidakstabilan ekonomi.
3.
Franchising
Strategy
Strategi ini dilakukan oleh perusahaan jasa dan retail yang
melakukan ekspansi global. Keuntungan strategi ini antara lain franchises
membawa serta biaya-biaya dan risiko dalam menetapkan lokasi/tempat
aktivitasnya dan juga franchisor hanya melakukan pengeluaran untuk rekruitmen
sumberdaya manusia, pelatihan. Kerugiannya adalah bahwa franchisor harus selalu
menjaga kualitas dari produk tersebut. waralaba asing tidak selalu menunjukkan
komitmen yang kuat untuk konsistensi dan standarisasi terutama ketika budaya
lokal tidak menekankan kondisi sama masalah kualitas.Sementara lisensi bekerja
dengan baik untuk memproduksi dan pemilik teknologi eksklusif, waralaba sering
lebih sesuai dengan upaya ekspansi global bertahan dan perusahaan ritel.